REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langat, Sumatera Utara meringkus seorang tersangka pembawa 20 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Medan dalam razia di depan pos polisi Karang Rejo, Stabat.
"Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin menjelaskan tersangka yang diringkus tersebut berinitial ISR (16) warga Desa Kreunggeukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Saat polisi memeriksa bus BL 7706 AA, ISR duduk di bangku nomor 33, lalu diperiksa barang bawaannya maka ditemukanlah satu ransel warna hitam ternyata berisikan ganja. Ketika diperiksa lagi barang bawan lainnya berupa kotak minuman air mineral maka ditemukan lagi ganja.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka ISR ini ditemukan 20 kilogram ganja yang akan dibawa ke Medan dan tersangka ini mendapat upah," katanya.
Tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan ia dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.