REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua orang petugas sekuriti, Markus Yonathan (33 tahun) dan Septian (33) dicokok aparat kepolisan Satnarkoba Polresta Depok karena melakukan pekerjaan sampingan menjual narkoba jenis Sabu. Keduanya ditangkap di lokasi tempat kerjanya, perumahan Taman Permum Jatijajar, Tapos pada Sabtu (8/10).
"Selain bertugas sebagai sekuriti, keduanya nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu,’’ kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, di Mapolresta Depok, Ahad (9/10).
Menurut Putu, keduanya ditangkap ketika tengah mengepak narkoba untuk dijual. Untungnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu tersebut. Selain kedua sekuriti ini, ada dua orang lainnya yang ikut serta saat mengepak barang haram berbentuk bubuk putih itu, yakni Edi Sigalingging (31) dan Jimy (36).
"Dari penangkapan, polisi menyita 6 bungkus sabu plastik dengan berat yang bervariatif, mulai dari 0,75 gram, 1,06 gram, dan 0,34 gram, 0,35 gram juga beberapa linting ganja siap pakai. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan,’’ kata Putu.