Ahad 09 Oct 2016 17:36 WIB

Rhoma Irama Sebut Video Ahok Sebagai Penistaan Agama

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video dugaan pelecehan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi viral di media sosial. Umat Islam pun mengecam tindakan tersebut sehingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Ketua Umun Partai Idaman, Rhoma Irama berpandangan pernyataan Ahok merupakan penistaan agama. Menurut Rhoma, Ahok menyatakan subtansi dengan menyebut jangan mau dibohongi dengan surat Al-Maidah.

"Ini penistaan, ini SARA yang sebenarnya pelu diperhatikan oleh KPUD," ujar Rhoma, di Kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta, Ahad (9/10).

Rhoma menuturkan, Ahok sebagai non Muslim bukan kompetensinya berbicara Alquran. Terlebih penafsiran yang dinyatakan terkait surat Al-Maidah ayat 51 salah.

Kasus ini membuat tensi politik di DKI Jakarta semaki memanas. Saling melaporkan akibat video tersebut pun tak terelakkan.

Beberapa elemen Islam melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan juga dibuat oleh Kelompok Relawan Kota Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot) terhadap pengunggah video, Buni Yani.

Yani dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Video tersebut disebut untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement