Sabtu 08 Oct 2016 07:49 WIB

Ramai-Ramai Laporkan Ahok ke Polisi

Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI pesawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ramai-ramai dilaporkan polisi menyusul pernyatannya yang mengutip surat Al-Maidah. Setidaknya sudah ada tiga pihak yang melaporkan mantan bupati Belitung Timur itu ke polisi.

Laporan pertama diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 tertanggal 6 Oktober 2016. 

Dalam laporan tersebut Gubernur yang kerap disapa Ahok dilaporkan karena dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik atau Youtube.  Bareskrim memastikan akan segera menindaklanjuti laporan yang sampaikan pada Kamis petang tersebut. 

Laporan kedua disampaikan Pemuda Muhammadiyah yang menggunakan nama Forum Anti Penistaan Agama (FUPA). Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan," kata Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat (7/10).

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Baca juga, Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Tak hanya di Jakarta, Ahok juga diadukan di Sumsel.  Video berjudul “Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51” yang diunggah ke Youtube yang menjadi viral di sosial media mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (MUI).

MUI Sumsel pun melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. MUI Sumsel melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Sumsel karena dugaan penistaan agama Islam dalam video yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut.

Ketua MUI Sumsel Aflatun Muchtar membenarkan adanya laporan tersebut. “Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel sudah melaporkan penistaan tersebut ke Polda Sumsel,” katanya, Jumat (7/10).

Saat ini di Youtube beredar video berjudul 'Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51'. Video tersebut tengah menjadi viral di sosial media baik Facebook ataupun Twitter. Video yang diunggah sejak 5 Oktober kemarin itu, banyak dilihat pengunjung jejaring sosial video tersebut.

Dalam video tersebut, Ahok terlihat mengatakan, "Bapak Ibu ndak Bisa memilih Saya. dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika Bapak Ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena inikan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok."

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Timses Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul membantah kalau Ahok menyebut Surat Al Maidah bohong. Menurut Ruhut, ada orang yang sengaja memelintir pernyataan Ahok untuk memainkan isu SARA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement