Jumat 07 Oct 2016 20:22 WIB

Advokat Ahok-Djarot Laporkan Penyebar Video Ahok?

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Advokat Muda pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat (Kotak Adja) akan melaporkan akun Facebook Si Buny Yani ke Polda Metro Jaya. Pemilik akun tersebut diduga sebagai pihak pertama penyebar video pernyataan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51.

Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, mengatakan masalah tersebut harus didorong ke arah ranah hukum agar polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas. "Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh, dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," klaim Alaidid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10).

Pemilik akun dilaporkan melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Alaidid, ada niat jahat dari si pemilik akun lantaran telah memotong video Ahok yang belakangan telah menyulut keresahan terkait pernyataan surah Al Maidah ayat 51. "Dengan melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku," kata Muannas.

Dia mengatakan, selain menyebarkan video, pemilik akun tersebut juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di pilgub DKI. "Artinya yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign (kampanye hitam) terhadap pasangan Ahok-Djarot," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement