REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan penyimpangan dana bantuan keuangan partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dipidana. Menurutnya selain kepada perorangan, pemidanaan bahkan bisa dikenai kepada partai politik.
"Tentu bisa dipidana. Nanti kan akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Hal tersebut disampaikan Agus terkait dengan rencana ditingkatkanya dana bantuan negara kepada Parpol. Terkait hal tersebut, KPK sendiri berpandangan bahwa bantuan dana dari negara kepada Parpol memang hal yang lumrah. Agus melanjutkan, kajian KPK menemukan hampir semua negara di dunia memberi subdisi untuk Parpol.
"Bukan merekomendasikan, berdasarkan kajian kita hampir semua negara di dunia memberi subsdidi pada parpol, kalau nggak salah hanya India dan satu negara, saya lupa, nah besarnya berapa itu biar pemerintah nanti yang hitung," ujarnya.
Namun, ia menekankan seluruh keuangan Parpol yang berasal dari negara harus diaudit. "Semua keuangan negara harus diaudit. Begitu mendapatkan dana dari negara siap untuk diaudit," katanya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR sepakat meningkatkan jumlah bantuan keuangan untuk Parpol, namun besarannya sendiri disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.