Kamis 06 Oct 2016 21:04 WIB

Hijrah Pengelolaan Zakat

Pembayaran zakat di Baznas
Foto:
Membayar zakat

Aspek hijrah yang terakhir adalah sinergi diantara pengelola zakat di tanah air. UU Pengelolaan Zakat mengatur bahwa kelembagaan zakat terkoordinasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat baik BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun LAZ. Sinergi diantara pengelola zakat ini sejatinya telah hadir dan tampak jelas saat terjadi bencana di berbagai daerah di tanah air. 

Setiap pengelola zakat turun tangan tanpa ragu dan saling membantu menolong korban. Ke depan upaya sinergi ini perlu diperkuat terutama dalam proses pelaporan zakat secara nasional. Tahun baru Islam 1438 H ini dijadikan BAZNAS sebagai momen penguatan sinergi pelaporan zakat secara nasional dengan melalukan entri data secara nasional di 34 provinsi ke dalam  Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). 

Kegiatan ini melibatkan lebih dari 500 BAZNAS Kabupaten/Kota yang dipusatkan di BAZNAS Provinsi masing-masing daerah. Dengan demikian data penghimpunan dan penyaluran secara nasional dapat dihimpun sehingga dapat menjadi penguat strategi pengelolaan zakat nasional pada masa mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement