REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga asal Pontianak, DF (38), ditangkap jajaran Reserse Narkotika Polresta Denpasar, Selasa (4/10) lalu. Tersangka kedapatan membawa paket narkotika berupa sejumlah paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi yang disembunyikan dalam dodol ketan hitam.
"Tersangka sudah kami tahan dan kini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo.
Hal itu dikemukakan Hadi di Denpasar, Kamis (6/10), mengungkap kronologi penangkapan DF. Tersangka selama ini dikenal sebagai residivis narkotika dan baru saja keluar menyelesaikan masa tahanan di Pontianak, Kalimantan.
Hadi yang baru kembali dari menunaikan ibadah haji itu mengatakan, DF baru beberapa pekan tinggal di Bali dan dia menginap di Coco Beach Hostel, Jalan Samudra Tuban, Kabupaten Badung.
DF memperoleh sabu-sabu dan ekstasi dari seorang bandar narkotika di Pontianak, berinisial MK. Ada pun modus pengiriman barang haram untuk mengelabui petugas dilakukan DF mengemasnya ke dalam pakai dodol ketan hitam. Dengan cara itu, petugas tidak curiga dengan paket itu.
Baca juga, BNN Masih Banyak Napi Kendalikan Narkoba dari Penjara.
Menurut Hadi, polisi sudah mendapatkan informasi atas keberadaan DF di Bali dan polisi senantiasa memantau gerak-geriknya. Berdasarkan informasi dari masyarakat sebut Hadi, polisi kemudian bergerak untuk menciduk DF yang baru mengambil paket dari sebuah perusahaan ekspedisi.
"Ternyata setelah diteliti, paket dodol ketan hitam yang baru diterimanya berisi sabu-sabu dan ekstasi," kata Hadi Purnomo.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengatakan, tersangka DF kini sedang ditahan di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. Tersangka sebut Sugriwo, sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.