Kamis 06 Oct 2016 18:42 WIB

Sultan Minta Haryadi tak Manfaatkan PNS

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (keempat kiri) menunjukan padi saat acara panen raya padi di Sorosutan, Yogyakarta, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (keempat kiri) menunjukan padi saat acara panen raya padi di Sorosutan, Yogyakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengungkapkan telah mendapatkan petuah dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait jelang pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Dia mengaku diminta Sultan untuk tidak menggunakan PNS sebagai bagian dari kampanye.

"Beliau (Sultan-Red) mengingatkan kepada saya dan berkata mas Wali (wali kota-Red) njenengan harus jadi contoh untuk tidak menggunakan PNS. Saya pun menjawab, "Njih Ngarso Dalem. Komitmen kami dari awal akan seperti itu," kata Haryadi kepada wartawan usai bertemu dengan Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/10).

Haryadi pun menegaskan akan mengeluarkan ketentuan tentang netralitas PNS sebelum masa cuti kampanyenya. "Ketentuan ini akan kami keluarkan sebelum masa kampanye dan sebelum saya cuti (28 Oktober)," ujarnya. Ia sendiri sudah mengajukan cuti kepada Gubernur DIY.

Menurut Haryadi, terkait tidak bolehnya PNS berkampanye sudah ada ketentuannya. Sanksi tegas juga sudah ada. "Mereka (PNS-Red) sudah dewasa. Jangan melanggar peraturan. Sikapi saja dengan ketentuan yang sudah ada. Saya akan mengikuti aturan," kata calon wali kota yang akan diusung Partai Golkar tersebut.

Terkait pelaksana tugas (Plt) wali kota Yogyakarta saat wali kota cuti, Haryadi mengatakan Gubernur DIY yang akan menentukan. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Beny Suharsono.  Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016, gubernur sendiri yang akan mengusulkan nama Plt wali kota.

Permendagri tersebut berbicara tentang cuti di luar tanggungan negara. Tetapi dalam batang tubuhnya antara lain memuat persyaratan untuk menjadi Plt. Disebutkan, Plt diangkat pada jabatan tinggi pratama oleh pemerintah setingkat lebih tinggi, dalam hal ini provinsi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement