Kamis 06 Oct 2016 13:51 WIB

Pencairan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Masih Terkendala Pendataan Warga

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah resmi diswakelola oleh Pemprov DKI Jakarta per tanggal 19 Juli 2016. Kendati masih banyak kekurangan di lapangan, kabar gembiranya dana kompensasi warga bakal dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel Ciketing Udik, Tajiri, mengatakan setelah dilakukan pengambilalihan oleh Pemprov DKI Jakarta, dana kompensasi bakal dinaikkan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan. "Kalau dulu Rp 200 ribu untuk warga dan Rp 100 ribu untuk kegiatan lingkungan, sekarang antara Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribuan," kata Tajiri, kepada Republika.co.id, Kamis (6/10).

Sebanyak Rp 500 ribu untuk warga masyarakat, kemudian ditambah sejumlah dana kegiatan bantuan sosial. Tajiri mengatakan, nominal dana bantuan sosial belum ditetapkan karena pihaknya masih menunggu verifikasi data warga untuk mengejar MoU dengan Pemprov DKI Jakarta.

Dana kompensasi diberikan kepada warga sekitar TPST Bantargebang setiap tiga bulan sekali. Untuk periode ini, dana kompensasi direncanakan turun pada Oktober 2016. Namun, lanjut Tajiri, pencairan dana kompensasi pada periode ini terjadi keterlambatan lantaran kendala pendataan warga di lapangan.

Tajiri menerangkan, dengan adanya peralihan pengelolaan TPST Bantargebang dari tangan PT Godang Tua Jaya (GTJ) kepada Pemprov DKI, LPM harus melakukan pendataan ulang terhadap warga penerima kompensasi. Ada hampir 18 ribu warga di tiga kelurahan yang harus didata dan diverifikasi ulang oleh LPM. Ketiga kelurahan tersebut meliputi Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.

Tajiri menegaskan, keterlambatan tersebut tidak berasal dari pemerintah, tapi dari warga. Rencananya, data kependudukan yang baru akan diserahkan kepada Pemprov DKI pada Senin (10/10) mendatang. "Kalau untuk kompensasinya harusnya bulan ini sudah turun, tapi ada keterlambatan dari kita. Dari kita, bukan dari pemerintah," ucap Tajiri.

Ketua LPM mengatakan, kegiatan kemasyarakatan selama ini sudah berjalan, namun nominal kompensasinya kecil. Dana kemasyarakatan sebelumnya senilai Rp 100 ribu, dikelola oleh LPM beserta RT/RW dan tokoh masyarakat untuk kepentingan warga sekitar TPST Bantargebang.

Tajiri menambahkan, pihaknya cukup memahami kondisi Pemprov DKI Jalarta dalam hal pengelolaan TPST Bantargebang selama masa transisi ini. Menurut Tajiri, wajar apabila masih banyak kekurangan di lapangan karena transisi baru berjalan sekitar dua bulan. Ia memandang Pemprov DKI sudah menunjukkan itikad baik terhadap warga sekitar TPST.

"Karena ini baru peralihan, jadi tahu sama tahu. Data juga kita lagi dipersiapkan, mungkin DKI juga dalam hal APBD-nya dalam perencanaan sedang berjalan," imbuh Tajiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement