Kamis 06 Oct 2016 03:32 WIB

Polisi Jambi Buru Suami Bunuh Istri

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Resor Kota Jambi masih memburu suami pelaku pembunuhan istrinya, yang terjadi di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa (4/10) malam.

"Setelah melakukan aksinya membunuh Yanti (30), istrinya kini sang suami bernama Manto (33) sebagai pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dan saat ini masih diburu keberadaanya oleh kepolisian," kata Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, Rabu.

Anggota Polresta Jambi masih terus mengejar pelaku yang sudah diketahui indentitasnya dan keberadaanya dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menangkap pelaku.

Kejadian aksi pembunuhan itu membuat heboh warga Jalan Abdul Khatab RT 17 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa (4/10) malam karena saat kejadian para tetangga mendengar teriakan dari dalam rumah suami-istri tersebut.

Seorang saksi yang juga tetangga korban dan pelaku, Rahmat kepada kepolisian menjelaskan, bahwa aksi pembunuhan itu tersebut sekitar pukul 19.30 WIB, dimana rumah mereka yang berdekatan tersebut mendengar teriakan dari korban di dalam rumah.

Rahmat mengatakan, awalnya sebelum kejadian itu pelaku dan korban terlibat pertengkaran dan kemudian terdengar suara orang menjerit dari dalam rumah korban dan kemudian saksi mencoba melihat dalam rumah tersebut.

Dari dalam rumah itu, terlihat pelaku Manto pegawai swasta itu sudah memegang sebilah pisau yang berlumuran darah dan kemudian saksi mencoba mengejar pelaku yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Kemudian saksi memanggil tetangga untuk membantu menolong korban namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi dan pelaku kabur dari rumahnya yang kemudian kasus ini dilaporkan kepada kepolisian yang langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Atas perbuatan itu kepolisian menyangkakan pelaku Manto dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement