Rabu 05 Oct 2016 20:32 WIB

Gubernur NTB Larang Sawmill di Pesisir Hutan

 Buruh mengecek tumpukan bahan pengolahan kayu di sebuah tempat pengolahan kayu.
Foto: dok. Republika
Buruh mengecek tumpukan bahan pengolahan kayu di sebuah tempat pengolahan kayu.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Muhammad Zainul Majdi, melarang setiap kepala daerah untuk mengeluarkan izin pelaksanaan usaha sawmill (tempat pengolahan kayu) di wilayah pesisir hutan.

"Saya meminta kepada bupati yang daerahnya ada terjadi illegal logging, supaya pemberian izin kepada tempat pengolahan kayu itu jangan diberikan di sekitar hutan," kata TGH Muhammad Zainul Majdi di Mataram, Rabu (5/10).

Menurutnya, jika izin tempat pengolahan kayu tetap diberikan untuk membangun usahanya di wilayah pesisir hutan, maka akan terus memberi ruang dan celah kepada para pelaku kejahatan hutan berbuat. "Karena kalau dikasih di sekitaran hutan akan menjadi kamuflase untuk kemudian kayu-kayu liar itu dengan mudahnya mereka 'cuci' di tempat pengolahan kayu, sehingga keluarnya seakan-akan legal," ujarnya.

Untuk itu, Gubernur NTB kembali menegaskan bahwa perizinan tempat pengolahan kayu dilarang untuk berdiri di wilayah pesisir hutan. Melainkan, izin dapat diberikan di kawasan yang mudah terpantau, utamanya oleh pihak penegak hukum. "Jadi tempat pengolahan hutan itu ada jarak, sehingga bisa kita kontrol," ucapnya.

Selain tempat izin usahanya, Gubernur NTB juga meminta kepada kepala daerah untuk tidak lagi memberikan izin kepada pengusaha sawmill yang memiliki catatan usaha bermasalah. "Kalau sebelumnya orang sudah tahu dia itu bandar illegal logging, jangan dikasih izin. Apalagi kalau memang memiliki track record buruk, persulit izinnya, kalau bisa jangan kasih izin," kata Zainul Majdi.

Perkembangbiakan usaha sawmill banyak merajalela utamanya di wilayah Pulau Sumbawa. Bahkan, saat ini sudah ada sawmill portable. Jenis kegiatan usaha ini lah yang memberi peluang kepada para pelaku illegal logging untuk berbuat secara sporadis di kawasan hutan yang kurang mendapat pantauan dari pihak pengawasan hutan, termasuk kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement