Rabu 05 Oct 2016 14:47 WIB

Jumlah Dana Tebusan di Kanwil DJP DIY Capai Rp 351,8 Miliar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --- Penerimaan dana tebusan di Kanwil  DJP DIY sampai Rabu (5/10) sebesar Rp 351,8 miliar. Dengan jumlah wajib pajak yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 4.352 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY Yuli Kristiyono pada wartawan usai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Harta kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai wajib pajak pribadi, di Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Rabu (5/10).

"Sri Sultan HB X minggu lalu telah menyerahkan SPH dan dalam waktu maksimal 10 hari kami harus menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Harta. Tetapi belum sampai 10 hari suratnya sudah jadi," ujarnya.  

Yuli mengataka pihaknya menyerahkan langsung Surat Keterangan Pengampunan Harta kepada Gubernur DIY, karena dulu Ngarso Dalem yang membantu DJP untuk mendorong adanya sosialiasi. Termasuk yang memberi pengarahan dan mengajak wajib pajak untuk mengikuti amnesti. "Di samping itu kami ingin menyampaikan capaian amnesti kepada beliau sebagai kepala daerah," jelas dia.  

Yuli tak bersedia menyebutkan berapa jumlah dana tebusan dari Sri Sultan. "Saya tidak membaca detail jenis hartanya yang belum terlaporkan apakah dalam bentuk deposito atau tabungan dan lain-lain. Saya hanya melihat nilai akhirnya Ngarso Dalem (Sultan HB X, Red) masih ada beberapa asetnya yang belum terlaporkan atau belum masuk dalam SPT-nya.  Karena itu semua wajib pajak yang belum sepenuhnya men-declear-kan semua asetnya, dengan amnesti pajak ini diberi kesempatan. Undang-Undang Amnesti melindungi kerahasiaan wajib pajak," jelasnya.  

Yuli mengatakan semua kepala daerah di DIY baik bupati/walikota maupun gubernur telah menyerahkan SPH. Jumlah penerimaan dana tebusan di DIY melebihi target. Target Amnesti Pajak tahap pertama (sampai September  2016) mencapai Rp 47 miliar. Sehingga penerimaan dana tebusan di DIY tahap pertama jauh melebihi target. Karena itu untuk target Amnesti Pajak tahap kedua sedang dihitung ulang .

Dia menambahkan harta baru yang merupakan databased perpajakan dari hasil Amnesti Pajak yang diukur dari potensi di DIY sekitar Rp 16,6 triliun. Hal itu berasal dari semua wajib pajak baik pengusaha, pengusaha, PNS, UMKM, pejabat negara dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement