Rabu 05 Oct 2016 06:03 WIB

Tiga Saudara Penjual Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tiga bersaudara penjual narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, divonis hakim hukuman penjara selama sembilan tahun setelah terbukti di persidangan telah menjadi pengedar.

Tiga terdakwa yakni Syaripudin alias Udin (34) bersama adiknya Indra Maulana (27) serta ipar mereka bernama Eni Desiyanti (37) mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Majelis hakim yang diketuai Arifin menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, majelis menyatakan bahwa terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Sementara itu, tiga terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis yang memberikan hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni menuntutnya dengan 13 tahun penjara.  Atas pernyataan terdakwa, maka perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu terungkap di persidangan bahwa para terdakwa ditangkap di rumah terdakwa Eni di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 26 Mei lalu.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan dua paket sabu-sabu seberat 19,70 gram yang diletakkan di atas meja belajar dalam kamar terdakwa Eni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement