Selasa 04 Oct 2016 22:00 WIB

MUI Segera Terbitkan Fatwa Soal Dimas Kanjeng

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa terkait Padepokan Dimas Kanjeng yang diduga memiliki kesesatan karena mengaitkan ajarannya dengan akidah Islam.

"MUI secara lengkap akan membuat fatwa dari laporan itu. MUI Pusat menerima laporan MUI Jawa Timur terkait kasus Padepokan Dimas Kanjeng," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (4/10).

Secara umum, kata Ma'ruf, dapat disimpulkan Dimas Kanjeng melakukan tindakan kesesatan secara akidah Islam. Alasannya, Dimas Kanjeng menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya dapat meniru kemampuan Allah dalam konteks "kun fayakun" (jadi maka jadilah).

Ma'ruf mengatakan "kun fayakun" merupakan frasa perlambangan sifat Tuhan. "Dia menyamakan dirinya seperti Tuhan, seolah mengatakan 'saya adalah Tuhan'. Selengkapnya, terkait persoalan itu akan dikaji oleh Komisi Fatwa MUI," katanya.

Ketum MUI juga meminta pemerintah mengusut tuntas tindakan kriminal di dalam Padepokan Dimas Kanjeng. Terlebih padepokan tersebut memiliki jaringan yang luas di Indonesia tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga di Jawa Barat dan Sulawesi. Tidak mustahil terdapat aktor intelektual di dalam organisasi itu.

"Kami juga mengusulkan Padepokan Kanjeng Dimas ditutup. Untuk korban kegiatan itu agar pemerintah melakukan rehabilitasi dari berbagai segi seperti pemikirannya, aspek ekonominya yang terpuruk karena bagian dari bangsa kita," kata dia.

Bagi masyarakat, Ma'ruf mengharapkan mereka tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu tersebut. Hal yang tidak kalah penting adalah masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement