Selasa 04 Oct 2016 16:47 WIB

DPR Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Kampanye Hitam

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah) menjadi pembicara dalam Forum Legislasi dengan topik Revisi UU Pilkada di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). (RepublikaRakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah) menjadi pembicara dalam Forum Legislasi dengan topik Revisi UU Pilkada di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). (RepublikaRakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mengelar rapat kerja dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mematangkan aturan mengenai larangan politik uang di Pilkada 2017. Selain itu DPR juga meminta Bawaslu mengawasi kampanye hitam di media sosial, yang dilakukan oleh pendukung dan tim sukses calon kepala daerah.

"Untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam, Komisi II DPR sepakat bahwa akun Sosmed (sosial media) yang digunakan resmi pasangan calon (Paslon) harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Komplek Parlemen, Selasa (4/10).

Politikus PKB itu mengaku pengawas pemilu tidak bisa membatasi seluruh konten-konten media sosial yang mengandung atau melakukan kampanye hitam. Namun dengan aturan yang ketat, maka dapat diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam.

"Bagaimana pun juga kampanye hitam dapat menciderai demokrasi dalam proses Pilkada serentak, dan juga bisa meresahkan masyarakat," katanya.

Ia berharap para calon pasangan juga bisa tidak gampang terpancing untuk mengeluarkan statemen yang menyerang lawan di ruang publik. Kemudian pada Raker tersebut, Komisi II DPR RI juga mematangkan aturan terkait larangan politik uang dalam kampaye.

Menurutnya praktek politik uang juga tidak kalah berbahayanya dengan kampanye hitam yang kerap digunakan untuk menyerang lawannnya. Maka dari itu, pihaknya mengapresiasi saat Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Namun Komisi II DPR RI  berharap agar Bawaslu juga sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.

"Kami di Komisi II DPR RI, ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya.

Selanjutnya Komisi II DPR RI, juga menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

Menurutnya, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak.  Pihaknya berharap semua itu bisa diselesaikan dalam Raker tersebut.

"Semunya harus clear dan jelas pada rapat kali ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement