REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transksi (PPATK) Muhammad Yusuf menilai, pemeritah boleh saja melakukan reformasi dalam paket kebijakan hukum. Asalkan reformasi tersebut bukan hanya basa basi politik saja.
Menurut Yusuf paket-paket kebijakan yang disodorkan oleh polisi, kejaksaan perlu untuk di evaluasi oleh Menkopolhukam. Tujuannya supaya paket-paket tersebut tidak hanya sekadar basa-basi melainkan benar-benar akan terimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Supaya jangan cuma basa-basi ya kan?" ujar Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/10).
Menurutnya setelah paket kebijakan tersebut sudah diputuskan maka yang dilakukan tinggal pengawasan. Harapannya kata dia tentu saja paket kebijakan tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. "Kalau enggak jalan, nanti dicari tahu apa sebabnya enggak jalan itu, apakah karena isinya yang terlalu muluk atau apa," paparnya.
Namun yang jelas Yusuf optimis terhadap tim yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengkaji paket kebijakan hukum tersebut. Asalkan sekali lagi Yusuf tegaskan paket tersebut bersifat implementatif.
"Konten isi dari reformasi hukum itu harus yang sifatnya implementatif ya, bagaimana dilaksanakan, berhubungan dengan kepentingan harapan masyakat, itu yang penting jangan lupa. Karena masyarkat butuh keadilan, ketetapan penegak hukum, butuh juga pelayanan yang bagus. Kalau penegak hukum bagus masyarakat juga akan tegas," ungkapnya
Baca juga, Projo Dukung Presiden Jokowi Reformasi Hukum Secara Total.