REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding mengatakan MKD akan menindaklanjuti laporan Ach Supyadi terhadap Ruhut Sitompul, karena diduga melanggar Kode Etik anggota DPR.
"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," katanya komplek parlemen, Jakarta, Senin (3/10).
Sudding membenarkan adanya laporan dari Ach Supyadi yang melaporkan Ruhut terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kode Etik DPR. Ia mengatakan pihak pelapor menilai komentar Ruhut di Twitter mengandung kata-kata atau kalimat yang kurang elegan apabila disampaikan di ruang publik.
"Karena itu yang bersangkutan menyampaikan pengaduan ke MKD. Dulu yang bersangkutan pernah menyampaikan laporan ini ke Bareskrim dan dalam bentuk tembusan ke MKD, namun sekarang langsung ditujukan ke MKD," ujarnya.
Sudding menjelaskan, pihak pelapor menyerahkan screenshot twitter ke MKD dan yang bersangkutan akan menghadirkan saksi-saksi. Ia mengakui bahwa pelaporan terhadap Ruhut bukan kali ini saja sehingga ketika kasus ini diproses maka itu dianggap terbukyi dan pelanggarannya akan terakumulasi dari kasus sebelumnya.
"Saya kira akan terakumulasi pelanggaran sebelumnya, kasus ini dibentuk panel namun ini masih dalam proses," ujarnya.
Ia mengakui bahwa Ruhut telah dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis atas kasus pernyataannya terkait Hak Asasi Monyet. Hal itu menurut dia agar Ruhut sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berprilaku, dan bertindak sesuai tata tertib dan kode etik DPR.
"Kami sudah memberikan sanksi tertulis dalam kaitan tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Hanura itu menjelaskan, MKD akan segera memproses laporan tersebut yaitu mulai hari Senin (10/10) untuk meminta keterangan pengadu dan memanggil saksi ahli IT dan saksi ahli hukum pidana.
Selain itu Sudding belum bisa memastikan bahwa dalam kasus itu akan dibentuk tim panel karena harus dilihat dahulu perkembangannya di persidangan. Menurut dia, MKD akan melihat keterangan pengadu dan juga dokumen yang disampaikan saksi ahli.