REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan massa yang mengatasnamakan pendukung ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tanuwijaya pemilik sah lahan di jalan Tol Reformasi memblokir jalur depan pintu loket tol setempat. "Kami akan tetap memblokir jalan ini sampai pihak dari Kementerian PU-PR atau perwakilan Dinas PU menemui kami," ujar Koordinator aksi Andi Amin Halim Tamatappi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/10).
Menurut dia sampai 15 tahun lamanya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tidak punya itikad baik membayarkan sisa ganti rugi lahan senilai Rp 9 miliar lebih. "Ahli waris sudah jenuh dijanji-janji dan tidak kunjung dibayar. Kementerian selalu mencari alasan padahal semua mekanisme dan aturan hukum sudah kami penuhi," papar dia.
Kementerian PU-Pera sebelumnya, lannjut dia telah melakukan pembayaran tahap pertama pada 2001 sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Sementara sisanya dua pertiga seluas 48.222 meter persegi belum dibayarkan. Lahan yang belum dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi.
Dengan rincian lahan yang belum dibayarkan 100 persen dengan luas 22.134 meter persegi senilai Rp 3,6 miliar lebih dan sisa lahan dua pertiga lahan 48.222 senilai Rp 5,3 miliar lebih dengan total yang belum dibayarkan Rp 9 miliar lebih.
Selain itu putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan sampai detik ini.
"Kami berpedoman pada putusan MA bahkan sudah dikeluarkaan fatwa, apa lagi alasan Kementerian PU tidak membayarkan kami, jangan benturkan kami dengan aparat kepolisian dan pengelola tol juga masyarakat, ini hak yang kami tuntut," tegas dalam aksi.
Bahkan dirinya bersama ahli waris yang masih hidup telah menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Jokowi di depan Istana melalui aksi bahkan sampai di kantor Kemnterian PU di Jakarta. "Kami tetap akan meblokir tol ini sampai ada kepastian kapan kami dibayarkan. Minimal ada perwakilan dari PU. Bila sudah ada kesepkatan kami dibayar maka di berikan waktu 14 hari kerja, bila tidak direspons maka tol kita tutup penuh," paparnya.
Bahkan berdasarkan surat pihak Mahkamah Agung melalui paniteranya Soeroso Ono telah melayangkan surat resmi bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Sementara adanya oknum mengatasnamakan lahannya itu miliknya, MA menyatakan palsu.
Pihak pengelola Tol Bosowa Marga Nusantara melalui Direktur Teknik Operasional, Ismail Malaliungan saat dialog dengan perwakilan aksi menyatakan tidak bisa bertanggungjawab atas masalah itu. "Kami hanya pengelola tol masalah ini adalah bagian dari Kementerian PU yang membebaskan lahan kemudian kami kelola melalui pihak ketiga, tentunya ini dikembalikan ke mereka," katanya.
Dalam pertemuan itu dia juga memperlihatkan surat pengusulan fatwa akan dikirimkan ke MA saat menerima kiriman foto dari ponsel miliknya dari pihak Kementerian PU. Namun itu pun dimentahkan pihak ahli waris karena dianggap palsu saat melihat salinan fatwa itu. "Kami hanya mitra dari pemerintah dan tidak mengetahui alur tersebut, semua kami serahkan kepada mereka." kilahnya.
Berdasarkan pantauan dua loket pintu tol masih diblokir pendemo hyang menuntut perwakilan PU segera menemui pengunjukrasa. Kemacetan sepanjang dua kilometer di jalan bebas hambatan itu pun itu dapat terhindarkan. Pendemo kemudian memblokir penuh jalan tersebut selama beberapa menit. Akhirnya memilih membubarkan diri dan akan melanjutkan askinya pada Selasa besok sampai tuntutan mereka dipenuhi.