REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga DKI Jakarta saat ini menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala itu adalah masih terbatasnya jumlah blanko yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kantor-kantor kelurahan yang ada di ibu kota.
"Ada keterlambatan penyaluran blanko dari Kemendagri. Ini sangat memengaruhi proses pencetakan KTP-el di beberapa tempat di Jakarta," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad, kepada Republika.co.id, Senin (3/10).
Dia menuturkan, pengadaan blanko KTP-el sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Sementara, posisi pemerintah daerah hanya sebagai penyedia fasilitas pendukung perekaman data kependudukan untuk KTP-el.
"Karena ini adalah program dari pusat, kami berharap masalah pendistribusian blanko ini bisa segera diselesaikan oleh Kemendagri, sehingga semua warga DKI bisa punya KTP-el," ucap politikus PPP itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PKS, Achmad Yani mengatakan, instansinya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI guna mengevaluasi pelaksanaan program KTP-el di ibu kota. "Nanti jadwal pertemuannya akan kami tentukan dalam rapat internal Komisi A," ujarnya.
Dia memperkirakan, ada lebih dari 100 ribu warga yang sudah melakukan perekaman data diri di Disdukcapil DKI, tapi belum punya KTP-el. Jika sampai waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 nanti mereka belum juga memiliki KTP-el, Yani mengatakan warga yang bersangkutan akan memperoleh surat keterangan pemilih oleh Disdukcapil DKI sebagai bukti mereka sudah melakukan perekaman data KTP-el.
"Tapi kami berharap kondisi semacam itu tidak dialami oleh warga DKI. Kami ingin semuanya sudah punya KTP-el pada hari pemungutan suara Pilkada nanti," tuturnya.
Menurut Yani, jadwal perekaman data KTP-el untuk seluruh warga DKI sebenarnya telah ditetapkan oleh masing-masing kecamatan. Jika kemudian warga mengalami kesulitan mencetak KTP-el mereka karena terbatasnya jumlah blanko yang tersedia di kecamatan, Yani meminta agar Disdukcapil DKI memperketat pengawasannya dalam menerbitkan surat keterangan pemilih.
"Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berlaku curang," kata Yani lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menjamin warga Ibu Kota yang belum mempunyai KTP-el tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pilgub DKI mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu itu berjanji untuk terus memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil DKI untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno menuturkan, instansinya akan mencatat dan mendata siapa saja warga Jakarta yang tidak punya KTP-el. Nama-nama mereka selanjutnya akan diserahkan ke Disdukcapil DKI. "Bagi mereka yang sudah tercantum dalam database kependudukan Jakarta, nanti akan mendapat surat keterangan pemilih dari Disdukcapil DKI," ujar Sumarno.
Dia menjelaskan, warga yang tidak memiliki KTP-el di Jakarta dibagi dalam dua kelompok. Pertama, mereka bisa jadi sudah memiliki rekaman data kependudukan di Disdukcapil, namun KTP elektroniknya belum lagi dicetak oleh instansi terkait. Sementara, kelompok yang kedua adalah warga yang memang belum melakukan perekaman data sama sekali.
"Nah, buat warga yang belum punya rekaman data diri, nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan perekamanan oleh Disdukcapil. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini," ujarnya.