REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pencairan dana desa tahap dua sebesar 40 persen dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah pada akhir bulan Oktober tahun ini. Sebab, sebagian besar dari 148 desa telah melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, yakni sebesar 63,42 persen.
"Target kami pencairan dana desa tahap dua akhir bulan Oktober ini karena realisasi penggunaan dana desa tahap pertama sudah mencapai di atas 50 persen," kata Kasubit Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa, Aset, dan pengembangan partisipasi masyarakat Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, Ahad (2/10).
Eka menyebutkan, sebagian desa yang belum melaporkan realisasi penggunaan dana tersebar di Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan V Koto. "Desa yang belum sama sekali melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama ini di Kecamatan Air Manjuto," ujarnya.
Menurutnya, meskipun realisasi penggunaan dana desa tahap pertama belum sampai 100 persen, namun desa yang sudah merealisasikan dana desa sekitar 50 persen dapat mengajukan pencairan dana desa tahap kedua. "Dari sebesar 60 persen, minimal 50 persen sudah digunakan atau dibelanjakan," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, realisasi penggunaan dana desa sebesar 63,42 persen tersebut dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua. Eka mengatakan, ia telah menyampaikan peringatan kepada sejumlah desa yang belum melaporkan realisasi penggunaan dana desanya.
Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini menerima sebesar Rp 111 miliar dana desa. Dana itu yang bersumber dari APBN sebesar Rp 90 miliar dan APBD sebesar Rp 21 miliar. Setiap desa menerima dana desa berkisar Rp 700-900 juta.