REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang bocah sebelas tahun di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi korban pemerasan pada Jumat (30/9) pukul 15.00 WIB. Pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya sembari mengancam dengan parang.
Pelaku bernama Widodo (40 tahun), warga Bantargebang, Kota Bekasi. Ia tangkap oleh warga sekitar setelah korban berteriak minta tolong atas tuduhan pemerasan dan ancaman dengan membawa senjata tajam. Sementara itu, korban bernama R (11 tahun), warga Kampung Jatimulya, Tambun Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban R (11 tahun) yang masih bocah sedang disuruh abangnya membeli gorengan menggunakan sepeda motor Honda Beat pada Jumat (30/9) pukul 15.00 WIB.
Sesampai di Jalan Toyogiri Kampung Jati, Jatimulya dekat lorong tol arah Kalimalang, sepeda motor yang sedang dikendarai korban diberhentikan oleh seorang pelaku. Setelah berhenti, pelaku meminta bocah kelas 1 SMP tersebut untuk mengantarnya ke kantor polisi, namun bocah tersebut tetap tidak mau.
Pelaku tetap memaksa sambil mengancam korban dengan sebilah parang. "Pelaku mengancam korban dengan mengatakan, ini motor sudah tiga bulan belum bayar," kata Endang Longla.
Namun, korban tetap bersikukuh tidak mau melepas motornya. R yang masih kecil tersebut berteriak sehingga mengundang perhatian para pemuda di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek Tambun.
Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa Honda Beat milik korban dan sebilah parang milik pelaku. Pelaku terancam dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 368 KHUP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kurungan 5 tahun.
"Ya buat perhatian kepada orang tua hendaknya untuk tidak memberikan motor kepada anak-anak. Kalau memang mau pergi didampingi sehingga tidak menimbulkan kerawanan. Untuk pelaku akan kita kembangkan," kata Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana.