Jumat 30 Sep 2016 23:11 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penipuan Mobil Kredit

Red: Ilham
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Khusus Manguni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang penggadai mobil dan tiga debt collector. Keempatnya adalah JS alias Jimy penggadai, SR alias Swe, BP alias Bill, dan WM alias Wan ketiganya debt Collector

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, kempat pelaku diduga mengambil paksa kendaraan roda empat tidak sesuai prosedur yag di dalamnya ada benda-benda pemilik kendaraan itu. "Penangkapan terhadap pelaku berawal laporan dari masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan," katanya di Manado, Jumat (30/9).

Kronologis kejadiannya, JS alias Jimy mendatangi korban Antonius untuk gadaikan satu unit kendaraan roda empat seharga Rp 29 juta. Saat digadai, JS tidak menjelaskan jika kendaraan tersebut dalam status kredit.

Pada suatu waktu, korban Antonius kaget karena kendaraam tersebut sudah tidak ada di garasi rumahnya. Padahal, dalam kendaraan tersebut ada uang tunai miliknya sebesar Rp 50 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya kendaraan itu diduga diambil diam-diam dalam garasi mobil milik korban tanpa pemberitahuan. Dari penyelidikan tersebut, tim Manguni mengamankan tiga orang debt collector bersama seorang terlapor penggadai yang diduga mengambil diam kendaraan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketiga debt collector, didapatkan informasi kendaraan itu diambil tengah malam. Pengambilan kendaraan tersebut berdasarkan permintaan dari sebuah finance dengan memberi biaya penarikan sebesar Rp 19 juta.

Terlapor JS juga yang berikan informasi kepada ketiga debt collector tersebut dimana keberadaan kendaraan yang digadaikannya. Terlapor JS juga mendapat komisi dari biaya penarikan tersebut sebesar Rp 7,5 juta.

Keempat pelaku diduga melakukan penipuan, pencurian, perampasan kendaraan roda empat. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement