Jumat 30 Sep 2016 22:33 WIB

Pejawat yang Maju Pilkada Diingatkan Segera Cuti

Pejawat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan penjelasan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (15/9).
Foto: Wihdan HIdayat/Republika
Pejawat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan penjelasan para pihak dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar kepala daerah (pejawat) yang kini masih menjabat agar segera mengajukan surat cuti jika ingin maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017. Para pejawat tidak harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Dalam undang-undang yang baru kepala daerah yang ikut pilkada sebelum memasuki masa kampanye harus cuti," kata Staf Ahli Kemendagri bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro, Jumat (30/9).

Menurut Suhajar, meski saat ini kepastian terhadap gugatan Ahok belum ada, kepala daerah tidak boleh menunggu baru mengajukan usulan cuti. “Memang belum diputuskan MK, namun kan waktu berjalan terus. Jangan menunggu. Kalau nanti masuk masa kampanye bagaimana?” kata Suhajar.

Suhajar juga menambahkan, terkait pejabat pengganti yang akan menjalankan roda pemerintahan selama masa pilkada, sesuai aturannya jika yang maju cuma wali kota, maka otomatis wakilnya naik. Namun andai kasusnya seperti Kota Pekanbaru, di mana pasangan petahana maju, maka akan digantikan sekretaris daerah setelah terlebih dahulu diusulkan gubernur ke Kemendagri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement