REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Pilkada Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Tidak ada penambahan pasangan yang mendaftar, meski KPUD Tebing Tinggi telah memperpanjang masa pendaftaran.
"Sampai penutupan pukul 24.00 WIB tadi malam, tidak ada tambahan pasangan yang mendaftar," kata Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair, Jumat (30/9).
Pendaftaran Pilkada Tebing Tinggi awalnya digelar sejak 21, 22, dan 23 September 2016. Namun, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni calon petahana, Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar. Pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Nasdem, PDIP, PPP, dan PKB ini mendaftar ke KPU Tebing Tinggi pada Kamis (22/9).
Pendaftaran kembali dibuka pada 27, 28, hingga 29 September 2016 setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari sebelumnya. Namun, hingga pendaftaran tahap dua ditutup, tetap tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Abdul mengatakan, meski hanya satu pasangan calon yang mendaftar, namun pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkada. Hari ini, KPU Tebing Tinggi melaksanakan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar.
"Kemudian kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang paling lambat kita terima pada 3 Oktober mendatang," ujar dia.
Mengenai mekanisme pemilihan saat hanya satu pasangan calon yang mendaftar, Abdul mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Selain foto satu pasangan calon yang dicetak berlatar belakang warna merah putih, surat suara itu memuat pilihan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon.
Surat itu juga disertai dengan kolom jawaban yang akan dicoblos. Pasangan yang mengikuti Pilkada akan dinyatakan menang jika mendapat persetujuan dari 50 persen ditambah satu pemilih.
"Jadi, bukan berhadapan dengan kolom kosong. Nanti akan ada tulisan seperti kuesioner yang menanyakan persetujuan pemilih," kata Abdul menjelaskan.
Selain Tebing Tinggi, di Sumut, kabupaten Tapanuli Tengah juga melaksanakan Pilkada serentak 2017. Terdapat empat pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU. Dua pasang diusung partai politik, yaitu Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung dan Bakhtiar Sibarani-Darwin Sitompul serta dua pasang dari jalur perseorangan, yaitu Buyung Sitompul-Binsar Saruksuk dan Rantinus Manalu-Sodikhin Lubis.