REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memperingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah untuk kepentingan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, sering kali terjadi pembengkakan dana tersebut jelang pilkada di beberapa wilayah.
"Kita nanti akan ikut memantau, kekuatan itu datang bukan hanya dari aparat penegak hukum, tapi dari semua pihak," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Prasetyo mengatakan, setiap kali Pilkada ada pihak-pihak nakal yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kemenangan dalam Pilkada semata. Ini yang harus dicegah dengan cara diawasi dan diikuti terus.
"Baik menggunakan fasilitas, menggunakan dana-dana yang di bawah kewenangan pengelolaannya, dana bansos, dana hibah, ini yang harus diikuti dari awal, kita pantau dan kita cegah," ujarnya.
Oleh karena itu, belajar dari kasus-kasus yang tengah berjalan di meja persidangan ada juga yang berkaitan dengan masalah bansos untuk dana politik. Pihaknya memperingati supaya baik dalam pemilihan gubenur ataupun pemilihan bupati atau wali kota penyalahgunaan ini harus dapat dicegah sedini mungkin.