Kamis 29 Sep 2016 23:24 WIB

Indramayu Percepat Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Maman Sudiaman
Kawasan bebas rokok
Kawasan bebas rokok

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Penetapan kawasan tanpa rokok bakal (KTR) di Kabupaten Indramayu segera disahkan menyusul disetujuiya Rancangan peraturan daerah (raperda) (KTR) di wilayah ini. Kesepakatan penerapan aturan ini juga sedianya akan dipercepat meski membutuhkan sosialisasi dan penyiapan sarana pendukungnya.

Ketok palu persetujuan raperda (KTR) itu dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) 5 DPRD Indramayu terhadap dua raperda Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD setempat, Kamis (29/9).

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Dalam mengungkapkan, penetapan KTR dalam raperda itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat tanpa asap rokok bagi masyarakat. Menurutnya, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi setiap orang.

‘’Merokok sangat berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan,’’ ujar Dalam.

Dalam menyebutkan, lokasi KTR yang ditetapkan dalam raperda itu, yakni perkantoran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Selain itu, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Tempat yang ditetapkan menjadi KTR itu wajib dipasang tanda larangan merokok di pintu masuk dan pada lokasi yang mudah terlihat dan terbaca. Pemasangan tanda tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan atau penanggungjawab tempat tersebut.

Selain itu, pimpinan atau penanggungjawab tempat yang menjadi KTR juga dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking area). Tak hanya dilarang merokok di KTR, dalam raperda itu juga disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak dibawah umur 18 tahun, kepada ibu hamil maupun menggunakan mesin layanan mandiri. Pemda pun harus mengendalikan iklan produk tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.

‘’Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan siswa atau anak dibawah umur 18 tahun,’’ tegas Dalam.

Untuk sanksinya, bagi setiap orang yang merokok di dalam KTR, maka diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi pimpinan atau penanggungjawab KTR di lingkungan pemda yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka bisa dikenakan sanksi administratif oleh bupati.

Sementara itu, bagi orang yang menjual produk tembakau kepada siswa atau anak dibawah umur 18 tahun, perempuan hamil dan menggunakan mesin layanan mandiri, maka diancam pidana paling lama tiga bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi serupa juga diberikan kepada orang yang memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau di dalam KTR.

Bupati Indramayu, Anna Sophanah, menyaatakan sangat setuju dengan raperda KTR tersebut. Menurutnya, sehat tanpa asap rokok merupakan hak asasi manusia. ‘’Keberadaan raperda KTR itu bukan berarti kami benci rokok. Tapi mari hormati orang yang tidak merokok, yang terpaksa ikut menghisap asap rokok dari perokok,’’ tegas Anna.

Terpisah, Ketua Indramayu Sehat Tanpa Rokok, Soimalia Mahar menyebutkan, setiap hari, uang yang dikeluarkan masyarakat Indramayu untuk membeli rokok mencapai Rp 4,25 miliar. Jika dikalikan sebulan, maka pengeluaran untuk rokok itu mencapai Rp 127,5 miliar.''Trend konsumsi rokok telah sampai pada situasi yang mengkhawatirkan,'' kata Soimalia.

Soimalia menyatakan, dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok sangat buruk bagi kesehatan. Tak hanya bagi kesehatan perokok, namun juga kesehatan orang lain yang terpapar asap rokok.Selain mengganggu kesehatan, lanjut Soimalia, kondisi tersebut juga mengancam kehidupan ekonomi keluarga, terutama masyarakat miskin. Menurutnya, pengeluaran untuk rokok pada kelompok tersebut bahkan menempati urutan kedua setelah kebutuhan beras.

''Sebentar lagi rokok menggantikan posisi nasi,'' terang Soimalia.

Soimalia berharap,ada program berhenti merokok dan perda KTR segera terealisasi. Dengan demikian, bisa mengurangi konsumsi maupun dampak buruk rokok.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement