Kamis 29 Sep 2016 17:02 WIB

Ridwan Kamil Segel Bangunan tak Sesuai IMB

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Angga Indrawan
Ridwan Kamil
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyegel bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Kamis (29/9). Bangunan setinggi 4 lantai tersebut dinilai menyalahi izin karena dijadikan sebagai fungsi jasa alih-alih sebagai rumah tinggal.

Dalam IMB, seharusnya dijadikan rumah tinggal tiga lantai. "Ternyata sekarang tidak rumah tinggal dan tidak tiga lantai. Dia empat lantai dan berubah menjadi fungsi jasa,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan usai penyegelan.

Menurut Emil, sanksi yang akan diberlakukan terhadap bangunan ini adalah penghentian aktivitas sementara dan pembongkaran bangunan di lantai 4. Sedangkan untuk perubahan fungsi bangunan, akan diperbolehkan karena masih sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.

"Kalau di RDTR baru sebenarnya boleh. Jadi kalau perubahan fungsinya, karena tata ruang yang baru membolehkan, saya kira tidak ada masalah," katanya. Tapi, kata dia, bangunannya harusnya hanya tiga lantai. Jadi lantai keempatnya yang melanggar harus dihancurkan. 

Selain ketidaksesuaian kondisi eksisting bangunan dengan IMB, kata dia, bangunan ini juga tidak memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Daerah Hijau (KDH). Untuk pelanggaran ini, Emil masih mencari opsi sanksi yang akan diberikan. “Salah satunya bisa membeli tanah di daerah yang memadai dengan dijadikan RTH sebagai kompensasinya," katanya. 

Bangunan tersebut, kata dia, dapat dipergunakan jika bangunan lantai 4 sudah dibongkar. Serta, pemiliknya sudah mengkompensasi kekurangan RTH-nya. 

Dikatakan Ridwan, penyegelan bangunan semacam ini, akan rutin dilakukan setiap pekan. Ini, merupakan bukti bahwa Kota Bandung akan tegas dalam menegakkan aturan sehingga diharapkan warga Bandung maupun pebisnis yang berinvestasi di Kota Bandung dapat mengambil pelajaran.

“Setiap pekan kami akan rutin, saya pribadi melakukan penyegelan di simbol-simbol pelanggaran," katanya. Emil berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran. Yakni, boleh berbisnis di Kota Bandung tapi hanya sesuai aturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement