REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung meluncurkan sistem pengaduan untuk masyarakat umum yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan dan Whistleblowing System (Siwas) pada Kamis (29/9). Dengan sistem ini, kini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pengaduan atau keluhan terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur lembaga peradilan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengingatkan MA agar bisa merespon cepat seluruh pengaduan masyarakat. Menurutnya, kelemahan dari sistem pengaduan selama ini yakni tidak ditanggapinya dengan cepat pengaduan tersebut
"Pertama ya respon, itu yang perlu kita perhatikan betul, jadi kalau kita sudah punya sistem seperti ini kalau respon dari pengendali sistem itu tidak cepat, kepercayaan itu bisa hilang," kata Agus di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Padahal kata Agus yang mengutip pernyataan Ketua MA, Hatta Ali bahwa tujuan diluncurkannya sistem Siwas itu guna mengembalikan kepercayaan publik ke MA.
"Makanya saya bilang kelemahan itu diantisipasi, agar merespon dengan cepet, itu penting agar kepercayaan publik bisa terlaksana dengan baik," kata Agus.
Ia sendiri mengapresiasi upaya MA yang memberikan sarana bagi masyarakat umum untuk mengawasi kinerja aparatul peradilan. Selama ini masyarakat tidak memiliki akses yang baik untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para aparatur peradilan.
"Yang saya tadi katakan bahwa efektifnya lembaga independensinya jangan diganggu, otoritasnya jangan diganggu, lalu berikutnya harus ada kontrol, bisa dari dalam tapi penting juga dari luar. Nah masyarakat juga kan perlu memberikan masukan. Jadi ini patut diapresiasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua MA, Hatta Ali mengatakan peluncurkan Siwas ini sebagai upaya transparansi lembaga peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dari para pelapor di sistem Siwas tersebut, disamping tetap memproses pengaduan dari pelapor tersebut.
"Pelapor tidak perlu khawatir bahwa hak-haknya terhadap pelayanan peradilan terganggu apabila melakukan pengaduan," kata dia.