Rabu 28 Sep 2016 20:55 WIB

Istri Pembersih Kolam Bundaran HI Dapat Santunan Rp 168 Juta

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisi (kedua dari kiri) menyerahkan santunan kepada Aisyah.
Foto: Istimewa.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisi (kedua dari kiri) menyerahkan santunan kepada Aisyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aisyah (36 tahun) tidak menyangka dia dan keluarga akan mendapatkan uang santunan sangat besar. Aisyah adalah istri Sugito (47), petugas harian lepas (PHL) dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Sugito meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugasnya untuk membersihkan kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno, Sugito melakukan pekerjaannya pada pukul 10.45 WIB, Senin (26/9) lalu. Dia menabur kaporit di kolam air mancur Bundaran HI. Namun, beberapa saat kemudian, rekan kerja Sugito, Rudi, tidak terlihat di permukaan kolam. Rudi pun bergegas mencari Sugito dan menemukan pria setengah baya itu sudah berada di dasar kolam. Kendati Rudi sudah mengupayakan pertolongan pertama sesaat setelah menemukan korban di dasar kolam, namun korban teteap tidak terselamatkan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo),” kata Komisaris Suyatno.

Mendengar berita tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman melakukan penelusuran terkait kepesertaan Sugito. Sugito ternyata terdaftar sebagai salah satu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisi pun mendatangi kediaman ahli waris korban dan bertemu dengan Aisyah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Marleni menyampaikan ucapan duka cita sekaligus menginformasikan tata cara klaim dan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh Aisyah selaku ahli waris dari Sugito yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurut Marleni, kasus kematian Sugito saat kondisi bekerja ini termasuk dalam perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dengan demikian, ahli waris Sugito berhak untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan, yaitu Rp 156 juta, ditambah dengan beasiswa bagi satu orang anak senilai Rp 12 Juta.

“Santunan yang kami berikan ini memang tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami oleh Ibu Aisyah. Semoga santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Marleni.

Mendapatkan uang sebesar itu, Aisyah mengaku terkejut atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kendati tidak bisa lagi hidup berdampingan dengan sang suami, Aisyah mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta karena telah memberikan perlindungan atas risiko kerja kepada suaminya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement