Rabu 28 Sep 2016 20:21 WIB

KPK Beri Masukan Soal Paket Kebijakan Hukum Pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan paket kebijakan khusus di bidang hukum, untuk mereformasi sektor penegakkan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak luput dimintai masukan Pemerintah untuk menyusun formula kebijakan yang rencananya dikeluarkan beberapa pekan ke depan tersebut.

"Kami sedang susun framenya blue printnya kalau dari pimpinan KPK yang terlibat sehari-hari pak Syarif (Laode Muhammad Syarif, red)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditemui wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Agus mengatakan, dalam menyusun blue print tersebut KPK juga bersama lembaga lain seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Menurutnya, masukan reformasi di bidang hukum dirancang ketiga lembaga tersebut bersama dalam blue print tersebut.

"Bahkan ada permintaan dari kita untuk secara internal mereka bisa berbenah kemudian bisa berikan bantuan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengakui hampir semua penegak hukum dimintai masukan terkait kebijakan khusus hukum tersebut. Namun yang terpenting bagi KPK adalah penguatan dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK berharap ada penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Adapun, paket kebijakan khusus di bidang hukum yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/9) kemarin.

Meski demikian, Wiranto belum menjelaskan secara rinci mengenai paket kebijakan hukum tersebut. Namun yang pasti, paket kebijakan itu disiapkan reformasi hukum diantaranya untuk memperbaiki instrumen hukum, aparat penegak hukum, sekaligus membangun budaya hukum yang kondusif dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement