Rabu 28 Sep 2016 18:04 WIB

Paket Kebijakan Hukum Sebaiknya Tekankan Pencegahan Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan paket kebijakan khusus di bidang hukum. Paket Kebijakan tersebut dirancang untuk mereformasi sektor penegakan hukum di Indonesia.

Guru Besar Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai setidaknya ada tiga hal penting yang perlu dimasukkan dalam paket kebijakan hukum tersebut. Pertama, pembenahan dan evaluasi kembali di bidang perlindungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, pencegahan korupsi, dan ketiga yakni pelanggaran kejahatan di bidang ekonomi.

"Saya kira ketiga bidang ini penting, karena ketiga inilah yang bisa dijadikan parameter eksistensi keberhasilan tidaknya penegakan hukum di Indonesia," kata Indriyanto melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9).

Ia menilai pentingnya pembenahan di tiga bidang tersebut lantaran masih ada kendala yang dijumpai dalam penegakan hukum di ketiganya. Terutama berkaitan dengan intervensi dari pihak luar. "Berbagai kendala di ketiga bidang itu lebih banyak disebabkan intervensi kelembagaan karenanya perbaikan sistem harus menjadi basis paket kebijakan ini," kata Dosen Magister Hukum di di Universitas Indonesia tersebut.

Sejumlah persoalan penegakan hukum di Indonesia juga karena lemahnya integritas dan etika penegakan hukum. Sehingga reevaluasi sistem dan birokrasi kelembagaan penegakan hukum perlu menjadi hal yang ditekankan dalam paket kebijakan hukum tersebut.

Sementara terkait penegakan hukum kasus korupsi, mantan pelaksana tugas pimpinan KPK ini juga menilai pentingnya memasukkan ide penguatan KPK dalam paket kebijakan hukum tersebut. Yakni dengan tidak merevisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 atau memasukkan delik yang ada pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam RUU KUHP.

"Sehingga dapat diartikan delik tipikor di KUHP akan berpengaruh pada eliminasi kewenangan KPK atas pemeriksaan kasus tipikor yang ada pada KUHP, kedua asas kekhususan tetap memberikan legitimasi kewenangan KPK atas delik tipikor pada KUHP," kata Indriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement