Rabu 28 Sep 2016 13:47 WIB

Marah pada Ahok, Warga Bukit Duri: Mbelgedes!

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Seorang warga menangis saat penggusuran di pemukiman proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur pemukiman warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Warga pun merasa dikhianati oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat penggusuran yang melibat 1.107 personel gabungan tersebut dilakukan, warga masih menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) yang tengah proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Warga juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ahok tuh omongannya mbelgedes, karena tak sesuai dengan omongannya dia, janji tinggal janji. Dia ituh omong kosong," ujar warga yang tinggal di  RT 06 RW 12, Kasmo (50 tahun), di lokasi penggusuran, Rabu (27/9).

Mbelgedes dalam bahasa Jawa berati bohong, tidak menepati janji. Bahasa ini oleh orang Jawa kerap digunakan dalam pergaulan sehari-hari.

Warga kelahiran Solo tersebut mengatakan, awalnya Pemprov DKI menawarkan kepada warga untuk pindah ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur. Namun, lanjut dia, warga tidak mau untuk pindah jika pindah ke rusunawa itu dapat mematikan penghasilan warga yang sudah dijalankam puluhan tahun.

Namun, Kasmo kini tak berdaya untuk mempertahankan rumahnya. Kata dia, untuk menggunakan cara kekerasan pun percuma saja, ribuan personel gabungan tak bisa ditahan oleh warga. Menurutnya, penggusuran tersebut menunjukkan kejahatan pemerintah.

"Di PTUN belum ada putusan karena waktunya dibilang terbatas, tapi udah dihalau dahulu. Putusan belum, sudah dibongkar saja. Kalau taat hukum, kalau lagi sidang kenapa gak sabar nunggu. Kenapa buru-buru," kata Kasmo.

Menurut Kasmo, sebagian warga sudah mengontrak secara masing-masing di daerah Poncol, Tebet. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pemerintah. "Saya tidak bisa katakan tidak dapat ganti rugi, tapi belum ada ganti rugi sampai saat ini," kata dia.

Kasmo sendiri tinggal di Kelurahan Bukit Duri sejak tahun 1981. Menurut dia, rumahnya hari ini tidak terkena gusur karena barang warga yang rumahnya berada tepat di pinggir Kali Ciliwung ke rumah Kasmo dan warga lainnya. Sehingga, Kasmo meminta kepada pemerintah untuk menunda penggusuran rumahnya.

"Saya diberi jangka waktu dua hari untuk mengosongkan barang. Apabila sudah dikosongkan barang-barang, baru digusur," kata Kasmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement