REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memberi peringatan kepada para pemilik kapal ikan di Pantai Utara pulau Jawa. Ia meminta pengusaha-pengusaha tersebut agar tidak menjual kapal dan surat izin penangkapan ikan (Sipi) kepada orang asing.
"Saya ingatkan kepada seluruh pemilik kapal di Pantura untuk tidak menjual kapal dan Sipinya. Nelayan asing ini terus bergerilya," kata Susi, di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (27/9).
Ia mengatakan, belakangan pemalsuan dokumen terus terjadi. Itu memperlancar praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
"Bahkan ada yang membeli kapal baru dengan cara orang lokal dipinjam namanya (KTP), dikasih saham lima persen," ujarnya.
Susi menjelaskan, di wilayah Pantura menjadi incaran nelayan asing. Sebab banyak kapal besar beredar. Modus lainnya, nelayan-nelayan asing itu mengincar Sipi yang lama. Karena urusannya tidak berbelit-belit, perpanjangannya otomatis.
"Kalau yang baru di atur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 (Perikanan tangkap tertutup bagi asing). Kita lihat orangnya, uangnya dari mana, kredibilitas, rekam jejak, dari si pemohon," tutur Susi menerangkan.
Susi menyayangkan jika jatah tangkap yang telah naik malah dinikmati asing. Saat ini para nelayan Indonesia boleh menangkap ikan hingga 9,9 juta ton per tahun, sebelumnya berada pada kisaran 6,5 juta ton.