REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mencatat lima provinsi yang tertinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan urut pertama Jawa Timur.
"Sejak Januari hingga April 2016 tertinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kemsos Sonny W Manalu di Jakarta, Selasa (27/9).
Setelah Jawa Timur diikuti Riau, Sumatera Utara, NTT dan Yogyakarta yang kasus kekerasan terhadap anak tinggi dibandingkan daerah lain, tambah Sonny dalam monitoring saran terbuka ombudsman RI terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam bidang pelayanan publik. Dia mengatakan, sebanyak 800 Sakti Peksos mendampingi dan merespon kasus anak. Terdata saat ini sebanyak 147.543 anak menerima Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
Fungsi Kemsos dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah dalam bentuk rehabilitasi sosial bagi korban dewasa di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) dan Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW).
Sementara bagi korban anak rehabilitasi sosial diberikan melalui layanan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di 18 lokasi dan bagi anak yang menjadi pelaku di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di 10 lokasi. Lebih lanjut Sonny mengatakan, sebagai upaya penanganan Kemsos telah membuat Telepon Sahabat Anak (Tepsa) dengan nomor telepon 1500-771 yang merupakan layanan telepon pelayanan sosial anak menerima dan merujuk kasus anak.
"Program baru Sakti Peksos 'Go To School' untuk lakukan pencerahan, dialog dan lain-lain sehingga anak-anak terhindar dari kasus kekerasan seksual," tambah Sonny.