Selasa 27 Sep 2016 07:21 WIB

Sertifikasi Restoran Halal di Jakarta Kalah dengan Bangkok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menanti keseriusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur DKI Nomor 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran. Pasalnya tiga tahun sejak pergub tersebut diberlakukan, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengimplementasikannya secara sungguh-sungguh.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan Pemprov sebagai pelaksana Pergub maupun para pelaku usaha restoran dan non-restoran tidak juga melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut. "Bahkan terkesan Gubernur Ahok tidak memiliki keseriusan untuk mengimplementasikan Pergub tersebut yang memberikan perlindungan bagi penduduk DKI Jakarta yang mayoritas Muslim," ujarnya, kemarin (26/9).

Komitmen Pemprov DKI terhadap Pergub tersebut cukup diragukan. Terbukti, kata Ikhsan, dari jumlah restoran yang ada di Jakarta yang hingga saat ini berjumlah sekitar 1.981 restoran, hanya 36 saja yang telah melakukan sertifikasi halal (hanya 1,8 persen), selebihnya tidak jelas.

Bandingkan dengan Bangkok (Thailand) yang memiliki 172 restoran yang telah bersertifikasi halal dari total 2.000 restoran. Padahal Bangkok adalah ibu kota dari negara yang notabene berpenduduk non-Muslim. "Kesadaran dan komitmen terhadap resto halal jauh lebih tinggi dibanding Jakarta," kata dia.

Menurut Ikhsan, Pemprov DKI masih belum menjadikan prioritas kebutuhan umat Muslim akan restoran dan produk halal yang seharusnya menjadi kewajiban Pemprov dalam memenuhi kebutuhan warganya memperoleh makanan dan minuman halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement