Senin 26 Sep 2016 17:10 WIB

KPUD DKI: Berkas Syarat Semua Calon Masih Belum Lengkap

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI melakukan selfie di sela tes kesehatan, Sabtu (24/9).
Foto: Instagram Anies Baswedan
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI melakukan selfie di sela tes kesehatan, Sabtu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta mengatakan, masih terdapat sedikit kekurangan pada berkas syarat-syarat calon dari tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Semua pasangan diakui masih terdapat kekurangan, namun hanya pada syarat-syarat calon.

"Kalau berkas pencalonan semuanya sudah lengkap, karena ada dua berkas yaitu berkas pencalonan dan berkas persyaratan calon," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, Senin (26/9).

Namun, Sumarno belum dapat merincikan kekurangan berkas pada syarat-syarat calon dari tiap pasang bakal calon karena masih dalam tahap pemeriksaan. "Rinciannya belum ada, lagi kita buat rekap," ujarnya.

Sumarno menjelaskan, kekurangan pada kelengkapan berkas syarat-syarat calon dapat terjadi, misalnya, tidak ada surat keputusan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit, surat keterangan kelakuan baik dan atau jumlah pas foto ukuran 4x6 cm yang kurang.

"Berkas syarat-syarat calon itu ada sedikit-sedikit yang kurang. Itu nanti kita minta untuk dilengkapi sampai dengan 4 Oktober 2016," tuturnya.

Ketua KPUD DKI mengatakan pihaknya terus memeriksa kelengkapan berkas syarat-syarat calon secara intensif. "Kami juga sekarang sedang melakukan pemeriksaan beras-berkas yang diajukan kemarin persyaratan calon, nanti sampai dengan 29 September 2016. Setelah itu kalau ada kekurangan nanti KPUD akan memberitahukan kepada tim calon untuk dilengkapi sama dengan tanggal 4 oktober 2016," ujarnya.

Sementara, dia mengatakan semua berkas pencalonan yang diserahkan tiga pasang bakal calon dinyatakan lengkap. Sumarno menuturkan berkas pencalonan adalah dokumen yang diajukan partai politik misalnya, surat keputusan partai politik, surat keputusan partai politik tentang calon yang diajukan termasuk kesesuaian visi, misi dan program bakal calon dengan rencana pembangunan daerah.

Adapun tiga pasang bakal calon yang mendaftar tersebut adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan bakal calon Ahok dan Djarot diusung oleh koalisi empat partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat, Hati Nurani Rakyat dan Golongan Karya.

Pasangan bakal calon Agus dan Sylviana diusung oleh Partai Demokrat, Amanat Nasional, Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa. Sementara pasangan bakal calon Anies dan Sandiaga diusung oleh dua partai, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Keadilan Sejahtera.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement