Senin 26 Sep 2016 15:53 WIB

Panglima TNI: Agus Yudhoyono tak Bisa Kembali Lagi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kiri) dan calon wakil gubernur Sylviana (kedua kanan) saat akan menjalani tes bebas narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Minggu (25/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kiri) dan calon wakil gubernur Sylviana (kedua kanan) saat akan menjalani tes bebas narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Minggu (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo kembali menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak 2017 mendatang, harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI. Hal ini sesuai dengan amanat UU.

Demikian juga dengan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan putera dari Presiden RI. Yang bersangkutan, menurut Panglima, sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri dan sudah disetujui.

''Secara resmi dia (Agus) sudah mendaftar (sebagai cagub DKI). Dengan demikian, sudah tidak bisa kembali lagi menjadi anggota TNI,'' jelasnya.

Penjelasan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tersebut, disampaikan usai menyampaikan kuliah umum dalam sidang senat terbuka dalam rangka Dies Natalis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (26/9). Dalam acara tersebut, Panglima hadir bersama sejumlah perwira tinggi dari Mabes TNI.

Menurut Panglima, selain Mayor Inf Agus Harimurti, ada beberapa anggota TNI aktif yang juga ikut menjadi calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2017. Namun mengenai jumlahnya, dia belum mengetahui secara pasti. ''Ini masih proses, jadi masih belum selesai,'' katanya.

Namun ida menegaskan, semua anggota TNI yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mematuhi persyaratan UU. Antara lain, harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement