REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan pantauan langsung penerapan gerakan shalat subuh berjamaah di masjid. Kegiatan ini untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid.
"Pada waktu bersamaan ada tiga lokasi yang dipantau penerapan gerakan shalat subuh berjamaah," ujar Kepala Bagian Sarana Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika.co.id, Ahad (25/9).
Pemantauan dilakukan di Kecamatan Cibadak, Cisaat, dan Kebonpedes pada Sabtu (24/9) pagi lalu.
Ali menerangkan, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melakukan pemantauan di Masjid Nurul Huda, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat. Sementara Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono di Masjid Al Fatah Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes. Terakhir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono di Masjid Assalam, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Hasilnya ungkap Ali, gerakan shalat subuh berjamaah mulai banyak diikuti oleh masyarakat. Namun, pemkab masih berupaya meningkatkan jumlah jemaaah hingga menyamai pada shalat Jumat.
Diakui Ali, proses untuk meningkatkan kesadaran umat Islam agar shalat subuh berjamaah di masjid memerlukan proses yang panjang. Sebab untuk merubah kebiasaan warga bukan sesuatu yang mudah. Oleh karena itu kata Ali, diperlukan keteladanan dalam pelaksanaan gerakan tersebut.
Hal ini langsung dicontohkan oleh Bupati dan unsur pejabat lainnya di Sukabumi. Rencananya, pemantauan langsung dari unsur pimpinan daerah ini akan dilakukan secara rutin. Selain itu lanjut Ali, pemkab juga membnetuk tim penggerak shalat subuh berjamaah di 47 kecamatan.