Sabtu 24 Sep 2016 11:34 WIB

Gembleng Pendamping Desa, Kemendesa Gandeng KPK dan Komnas HAM

Kemendesa
Kemendesa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus berupaya meningkatkan skill para tenaga ahli (TA) pendamping desa. Tak tanggung-tanggung untuk Kemendesa PDTT mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria untuk memberikan pembekalan bagi tenaga ahli desa di tingkat provinsi.

“Tenaga ahli di tingkat provinsi ini nantinya akan menularkan ilmunya kepada tenaga ahli kabupaten, pendamping lokal desa, dan para pendamping desa di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPM) Taufik Madjid, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan training of trainer (TOT)  para fasilitator pemberdayaan masyarakat desa harus mempunyai pemahaman utuh dalam pembangunan desa. Menurutnya membangun desa tidak hanya persoalan membangun sarana fisik saja, lebih dari itu juga mental masyarakat. “Oleh karena dalam TOT ini kami sengaja mengandeng KPK, Komnas HAM, dan Komisi Agraria,” katanya.

KPK, lanjut Taufik akan memberikan pemahaman mengenai indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, Komnas HAM memberikan pemahaman pembangunan berorientasi kemanusiaan, sedangkan Komisi Agraria memberikan pemahaman tentang berbagai konflik pertanahan. Menurutnya berbagai pemahaman tersebut akan menjadi bekal bagi para pendamping desa saat  terjun ke lapangan.  “Kami berharap para pendamping desa nantinya bisa memfasilitasi warga desa agar bisa membangun desa mereka secara utuh baik dari infrastruktur fisik maupun mental kewirausahaannya,” katanya.

Taufik menegaskan jika orientasi pembangunan desa adalah menciptakan kesejahteraan warga desa. Hal ini diwujudkan dengan komitmen pemerintah untuk terus mengucurkan dana desa kepada masyarakat. “Hal tersebut harus menjadi pemahaman dasar bagi pendamping desa, sehingga mereka bersama masyarakat desa mampu memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengingatkan berbagai aktivitas  yang mengatasnamakan pembangunan di masa lalu, seringkali salah arah dan kontraproduktif terhadap upaya menciptakan kesejahteraan kemanusiaan. Masyarakat seringkali menjadi objek pembangunan bukan subyek pembangunan.  

“Deklarasi Copenhagen Masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat perhatian untuk pembangunan yang berkelanjutan, Memerangi kemiskinan, meningkatkan pekerjaan secara penuh dan produktif, serta membantu mencapai perkembangan integrasi sosial yang stabil, aman, dan berkeadilan sosial untuk semua”, ujarnya.

Untuk diketahui  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengadakan training of trainer bagi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAMP). Acara ini dilaksanakan 17-25 September 2016 di Aston Marina, Jakarta. Kegiatan untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti di delapan region, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. Kemudian, akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement