Sabtu 24 Sep 2016 01:51 WIB

KPUD: Syarat Pencalonan Agus-Sylviana dan Anies-Sandiaga Lengkap

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kedua kiri) bersama anggota KPUD DKI Jakarta Moch. Sidik (kiri), Anggota KPUD DKI Jakarta Bettty Epsilon Idroos (kedua kanan) dan Anggota DKI Jakarta Dahliah Umar (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media di gedun
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kedua kiri) bersama anggota KPUD DKI Jakarta Moch. Sidik (kiri), Anggota KPUD DKI Jakarta Bettty Epsilon Idroos (kedua kanan) dan Anggota DKI Jakarta Dahliah Umar (kanan) memberikan keterangan pers kepada awak media di gedun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan berkas syarat pencalonan dari dua pasang bakal calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni serta Sandiaga Uno dan Anies Baswedan lengkap.

"Dokumen persyaratan pencalonan sudah diperiksa lengkap dan dinyatakan benar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno, Jakarta, Jumat malam (23/9).

Pada pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017, baik pasangan calon Agus dan Sylviana maupun Sandiaga dan Anies menyerahkan sejumlah berkas syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.

Berkas syarat pencalonan antara lain surat kesepakatan gabungan partai politik, surat pernyataan kesepakatan antara gabungan partai politik dan bakal calon, surat kesepakatan gabungan partai politik meneruskan pencalonan sampai tahapan selesai.

Baca: Agus Yudhoyono Bertekad Jalankan Pemerintahan Bersih

Selain itu, dua pasang bakal calon tersebut juga melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan atau tugas di pemerintahan. Namun, Sumarno mengatakan masih ada pemeriksaan terhadap berkas syarat-syarat calon untuk memastikan kelengkapan dokumen tentang bakal calon.

"Sedangkan berkas persyaratan calon akan kami verifikasi, kami periksa hingga 29 September 2016," ujarnya.

Jika dari hasil verifikasi berkas syarat calon, KPUD DKI menemukan kekurangan dokumen maka ia akan memberitahukan pasangan bakal calon pada 30 September 2016.

Kemudian, pasangan bakal calon dapat melengkapi dokumen persyaratan pada periode 30 September hingga 4 Oktober 2016.

Setelah itu, pada 24 Oktober 2016, pihak KPUD akan melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada DKI 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement