Kamis 22 Sep 2016 21:25 WIB

Di Tangerang, Pembuatan e-KTP Makan Waktu Dua Bulan

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Budi Raharjo
Warga mengantre untuk membuat e-KTP. (ilustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengantre untuk membuat e-KTP. (ilustrasi) (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Ombudsman RI meninjau pelaksanaan perekaman e-KTP di Kota Tangerang. Setelah menanyakan kepada warga, ternyata mereka baru bisa menerima e-KTP setelah dua bulan sejak perekaman. 

Hal ini karena alasan klasik, yang tidak hanya terjadi di Kota Tangerang saja, yaitu habisnya stok blangko dari pemerintah pusat. Meskipun selama proses jadinya e-KTP, warga diberikan surat keterangan yang menerangkan e-KTP miliknya masih dalam proses pembuatan. 

"Kalau kita runut ada yang perlu diselesaikan di tingkat pengadaannya. Kami masih melihat kemungkinan bahwa ini ada keterlambatan blangko," tutur Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti, Kamis (22/9).

Keterlambatan blangko tersebut, Lely menjelaskan, masih dipertanyakan apakah ada permasalahan dengan perusahaan yang memenangkan tendernya. Hal ini yang perlu dikonformasi lagi ke Kementerian Dalam Negeri. "Padahal seharusnya ada antisipasi, Ketika didistribusikan harus distok lagi, jangan sampai menunggu habis," katanya.

Pelayanan e-KTP di Kota Tangerang tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), melainkan langsung tersebar di 13 kecamatan. Sementara untuk Kota Tangerang, masih ada 300 ribu warga yang belum mengurus e-KTP. Adapun perekaman data e-KTP hanya sanggup melayani 2.000 warga per hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement