REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengajak semua kalangan untuk melindungi anak dari predator seksual. Menurutnya, para predator mungkin ada di sekitar lingkungan masyarakat.
"Pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekatnya. Karena itu, diperlukan kewaspadaan kepada orang-orang tersebut," katanya di Tanjungbalai, Rabu (21/9).
Ajakan dan imbauan tersebut disampaikan Arist Merdeka Sirait dalam dialog interaktif bertema "Peran dan dan tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam upaya perlindungan anak dari tindakan kekerasan, narkoba, dan dekadensi moral". Menurut dia, hasil evalusi Pusat Data dan Informasi Komnas Perlindungan Anak, selama tahun 2015 ada 21.689.797 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus itu terjadi di 34 provinsi dan di 279 kabupaten/kota se-Indonesia. Dari kasus tersebut, 58 persen merupakan kejahatan seksual dan 42 persen adalah kekerasan pisik, penelantaran, penculikan, eksplorasi ekonomi, atau perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus perebutan anak.
Menurut pria kelahiran Pematang Siantar itu, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Adapun hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Arist menuturkan, anak sangat rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Saat ini, hampir tidak ada ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk bermain sehingga perlu pengawasan dan peran ekstra dari semua pihak untuk melindungi anak-anak.