Rabu 21 Sep 2016 13:54 WIB

Ketua KPK Klaim Kasus RS Sumber Waras Masih Dikaji

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih menyelidiki sejumlah kasus besar. Di antaraya kasus BLBI, Bank Century, dan kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Klaim ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, Agus menyatakan tidak ada pemberhentian penyelidikan dalam kasus-kasus tersebut. Disebutnya, kasus tersebut masih terus didalami sampai sekarang.

Agus merasa heran apabila ada kabar proses hukum kasus-kasus tersebut, termasuk RS Sumber Waras telah dihentikan. Menurut dia, khusus untuk kasus RS Sumber Waras, KPK tengah mengkaji secara bersama-sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Apalagi, kerugian negara dalam dugaan kasus pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.

"Kami tegaskan kasus-kasus seperti BLBI, Century, Sumber Waras dan lain-lain. Kami tidak, belum ada keputusan di antara kami untuk menghentikan," ujar Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9).

Sebelumnya, ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritisi KPK yang hanya berani mengusut kasus kecil saja. Kata Fadili Zon, seharusnya hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa ada motif apa pun di dalamnya. KPK diminta tak memancing kesan tegas terhadap kasus kecil tapi sangat lembek menghadapi kasus besar di depan mata. 

Fadli menegaskan, pihaknya tidak ingin KPK menjadi alat kekuasaan dan alat politik. "Kenapa KPK, (kasus) yang di depan mata tidak dilakukan, yang di depan mata itu seperti menutup kasus BLBI, kasus Bank Century itu tidak ada penjelasan.  Belum lagi kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah nyata-nyata dinyatakan oleh BPK," kata Fadli Zon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement