Rabu 21 Sep 2016 11:11 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Penjual Gadis di Bawah Umur

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus sindikat penjual gadis di bawah umur. Sindikat menjual para gadis untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, empat orang yang memiliki peran masing-masing ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka, kata dia, masing-masing bernama Hesty dan Sulistyono berperan sebagai perekrut.

"Modusnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dengan bayaran tinggi," katanya, Rabu (21/9).

Empat korban yang berhasil direkrut pelaku, kata dia, tiga di antaranya masih di bawah umur. Para korban diketahui direkrut dari daerah Kabupaten Kendal. Setelah direkrut, keempatnya sempat dibawa bekerja ke kawasan objek wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari tempat itu, korban kemudian dibawa untuk dipekerjakan di Lokalisasi Moroseneng, Jawa Timur.

"Para korban waktu dijemput posisi ada di Jawa Timur," katanya seraya menjelaskan.

Adapun dua tersangka lain, masing-masing bernama Budi Santoso berperan sebagai kurir yang mengantar para korban serta Pak Min yang merupakan salah satu muncikari di Lokalisasi Moroseneng. Gagas menjelaskan tindak pidana perdagangan orang ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.

"Orangtua salah satu korban melapor karena anaknya sudah berhari-hari tidak pulang," katanya. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement