Selasa 20 Sep 2016 19:10 WIB

Pemerintah Berencana Hapus 21 Lembaga Lagi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi segera mengapus sembilan Lembaga Non Struktural (LNS) yang fungsinya tumpang tindih dengan kementerian. Setelah sembilan lembaga tersebut, Jokowi berencana untuk menghapus lagi 21 LNS lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, sembilan LNS hanya tinggal menunggu diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) untuk resmi dibubarkan. Setelah sembilan lembaga dibubarkan, maka tersisa 106 LNS lain. Dari jumlah tersebut, 85 lembaga di antaranya dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) dan 21 lembaga lainnya dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengkaji 21 lembaga ini, apakah perlu dihapus atau digabung," kata Pramono di Kantor Presiden, Selasa (20/9).

(Baca juga: Pemerintah Bubarkan Sembilan Lembaga Non-Struktural)

Pembubaran atau penggabungan lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres, Keppres atau PP tersebut memang lebih mudah dilakukan dibanding membubarkan lembaga yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang. Sebab, pemerintah dan DPR harus terlebih dulu merevisi Undang-Undang jika ingin membubarkan lembaga yang bersangkutan.

Oleh karenanya, kata Pramono, Presiden meminta agar ke depan Undang-Undang yang dibuat tidak memuat instruksi untuk membentuk sebuah badan baru.

Selama masa pemerintahan Jokowi-JK, Pramono menyebut pemerintah telah membubarkan 21 lembaga non kementerian. Adapun pembentukan lembaga baru hanya satu, yakni Badan Restorasi Gambut. Itu pun, kata dia, bersifat adhoc.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement