REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di Perumnas III, Bekasi Timur, Sabtu (17/9) pagi. "Tersangka bernama Slamet Nursoleh (27) mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya untuk menikah," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto di Bekasi, Senin.
Kejadian itu bermula saat korban atas nama Hiu Pit Liong selaku pemilik toko penjualan telepon genggam di Perumnas III Jalan Nusantara Nomor 7, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, curiga dengan suara gaduh di dalam tokonya sekira pukul 09.15 WIB. "Saat korban mengecek ke bagian gudang belakang, korban memergoki pelaku yang saat itu menggunakan celana dalamnya sebagai cadar," katanya.
Kondisi itu membuat pelaku panik dan langsung melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok fisik. Pelaku mengeluarkan pisau kecil saat terjadi baku hantam dengan korban. Sedangkan korban hanya menghadapi pelaku dengan tangan kosong.
Dalam pertikaian itu, korban menderita luka serius berupa satu tusukan di bokong kiri dan sayatan pisau dari pinggang hingga dada. Usai melumpuhkan korbannya, pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa barang curian karena khawatir diketahui warga.
Korban kemudian di bawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Dari hasil laporan warga, polisi langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa jam kemudian. "Pada olah TKP pertama, polisi belum menemukan barang bukti yang kuat untuk mendeteksi pelaku. Karena hanya ditemukan tali dan pisau untuk melukai korban. Polisi juga menemukan celana dalam hitam yang digunakan untuk cadar pelaku berikut sepatunya yang ketinggalan di TKP," katanya.
Menyadari barang bukti yang terbatas, polisi kemudian melakukan olah TKP kedua pada Ahad (18/9) dan kembali menemukan barang bukti berupa tas yang di dalamnya berisi barang-barang pelaku. "Olah TKP kedua pukul 14.00 WIB ditemukan sebuah tas di gudang bawah tempat duduk. Gudang itu sedang direnovasi. Ada lubang di atas yang belum tertutup. Diduga sebagai pintu masuk pelaku," katanya.
Barang bukti tas tersebut di dalamnya ada foto copy KTP, gunting, pisau kecil, dua kunci motor, obeng, lakban dan lainnya. "Berawal dari pengecekan KTP, kami mendeteksi alamat pelaku di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Saat disambangi, ternyata tersangka ada di rumah," katanya.
Susgarwanto mengatakan tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dicek ada luka di kaki tersangka bekas bertikaian fisik dengan korban. "Atas dasar itu pelaku kita bawa ke Mapolsek dan dari keterangan tersangka mengaku mau menikah dan butuh uang sehingga nekat melakukan pencurian," katanya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal sembilan tahun.