Senin 19 Sep 2016 10:01 WIB

Bupati Sampang Ancam PNS yang Hilangkan 14 Kendaraan Dinas

Red: Ilham
Mobil dinas (ilustrasi)
Foto: Dede Lukman Hakim
Mobil dinas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Wakil Bupati Sampang, Fadilah Budiono menuntut agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas segera memberikan ganti rugi hingga akhir September 2016. Ia menjelaskan, adanya kendaraan dinas yang hilang itu menunjukkan bahwa PNS yang diberi amanah kurang hati-hati.

"Itu harus segera diganti, karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara," katanya di Sampang, Senin (19/9). Fadilah menegaskan, jika kendaraan itu tidak diganti, maka pemkab akan memproses mereka secara hukum.

Sebanyak 14 unit kendaraan dinas Kabupaten Sampang hilang selama kurun waktu 2014-2015. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang, Bambang Indra Basuki, pada 2014 kendaraan yang hilang sebanyak sembilan unit, terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, dan sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua.

"Pada 2015 ada lima unit kendaraan roda dua yang hilang, sehingga total sebanyak 14 unit," katanya.

Bambang menjelaskan, pemkab telah menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan dinas roda empat ditetapkan ganti rugi minimal Rp 20 juta.

Kalangan DPRD Sampang menyarankan para PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu tidak hanya dimintai ganti rugi, akan tetapi juga harus diberi sanksi tegas. Sebab, mereka telah lalai dalam menjaga aset negara. "Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi, karena itu merupakan bentuk kelalaian," kata anggota DPRD dari Partai Demokrat Moh Hodai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement