Selasa 16 Oct 2018 12:28 WIB

KPU Fokus Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Sampang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu (27/10).

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Moh Syamsul Muarif menyatakan masih fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu (27/10). Bahkan, demi tingginya partisipasi pemilih, KPU Sampang akan terus melakukan sosialisasi hingga satu hari sebelum pencoblosan digelar.

“Secara formal sosialisasi telah kami lakukan sejak 11 Oktober 2018, dan hingga kini terus dilakukan, bahkan hingga H-1 pelaksanaan pencoblosan nanti. Hal ini dilakukan agar pada pelaksanaan pilkada ulang nanti, partisipasi masyarakat tetap tinggi, sebagaimana pada pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018,” kata Syamsul dikonfirmasi Selasa (16/10).

Syamsul menjelaskan, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada 27 Juni 2018 di Kabupaten Sampang, termasuk tinggi. Bahkan lebih tinggi dibanding tiga kabupaten lain di Madura, yakni Sumenep, Pamekasan dan Bangkalan. Di Sampang pada pilkada 27 Juni 2018, partisi pemilih mencapai 86 persen.

(Baca: Bawaslu Jatim Kerahkan Seluruh Kekuatan pada PSU Sampang)

Syamsul menjelaskan, khusus pada pelaksanaan sosialisasi pertama, pihaknya sengaja mengundang Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro untuk menjadi narasumber. Tujuannya agar sosialisasi yang dilakukan nantinya bisa benar-benar tepat sasaran.

“Harapannya agar kami bisa mendapatkan arahan tentang cara pelaksanaan pilkada yang baik dan benar, serta sosialisasi yang tepat sasaran,” ujar Syamsul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, Madura, tidak sah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tidak wajar.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang adalah sebanyak 844.872. Dari jumlah tersebut, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sejumlah 662.673.

Jumlah ini didasarkan pada penduduk yang memiliki hak pilih yang telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun maupun yang berusia kurang dari 17 tahun namun berstatus sudah menikah atua pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.

Fakta di lapangan, KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data dari Kemdagri melainkan menggunakan DPT yang digunakan saat pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 yakni sebanyak 805.459 penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement