REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dari jalur partai partai politik mulai dibuka secara resmi pada Rabu (21/9) mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI mengaku sudah membuat persiapan untuk kegiatan tersebut.
“Secara teknis, semuanya sudah siap. Termasuk mengirimkan formulir pendaftaran ke semua pimpinan parpol. Hari ini juga kami sudah mempersiapkan tenda dan kursi-kursi untuk menyambut para pendaftar nantinya,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, kepada Republika.co.id, Ahad (18/9).
Proses pendaftaran cagub dan cawagub dari jalur parpol digelar di KPU Provinsi DKI mulai Rabu (21/9) hingga Jumat (23/9) ini. Sumarno mengungkapkan, instansinya juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk meminta bantuan pengamanan selama proses pendaftaran cagub dan cawagub berlangsung.
“Polda juga sudah gelar pasukan dan melakukan simulasi pengamanan,” ucapnya.
Menurut Sumarno, ada sekira 450 personel yang disiapkan Polda Metro Jaya untuk mengawal proses pendaftaran nantinya. “Tapi mungkin tidak semuanya yang akan dikerahkan, karena harus disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi juga. Kalau massa yang menemani pasangan calon jumlahnya besar, tentunya aparat yang disiagakan di KPU juga diperbanyak,” kata dia.